SMP Negeri 3 Sayung berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan ramah kepada murid, orang tua/wali, serta masyarakat.
Standar Pelayanan Publik ini disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan di SMP Negeri 3 Sayung sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, serta produk layanan yang diterima masyarakat.
Adapun layanan publik yang tersedia meliputi:
1. Legalisir Ijazah
2. Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
3. Permohonan Ijazah Hilang/Rusak
4. Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
5. Penerimaan Murid Baru (SPMB)
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
7. Mutasi Murid Keluar/Masuk
Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Standar Pelayanan Publik ini, SMP Negeri 3 Sayung berupaya memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
SMP Negeri 3 Sayung
“Melayani dengan Hati, Memberi Solusi Terbaik.”







0 komentar:
Posting Komentar